BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perlindungan pekerja informal di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menjadi pekerjaan rumah.
DPRD Kalsel mendorong pemerintah daerah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, dr. M Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan, perhatian perlu diarahkan kepada para pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi secara maksimal.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, Senin (5/10/2026).
Menurut Yadi, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk program tersebut.
Ia menegaskan, anggaran serupa perlu kembali disiapkan tahun depan agar perlindungan pekerja tidak terputus.
“Karena tahun ini sudah berjalan, otomatis tahun depan harus kita anggarkan lagi,” ujarnya.
Yadi menyebut, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalsel cukup beragam.
Di sejumlah kabupaten, tingkat kepesertaan sudah cukup tinggi dan bahkan mendekati 100 persen. Namun, masih ada daerah yang tingkat kepesertaannya sangat rendah, bahkan di bawah 10 persen.
Baca Juga : Belanda Tawarkan Kerja Sama Cegah Karhutla Kalsel, Soroti Tata Kelola Lahan dan Air
Baca Juga : Investasi Money Changer Rp600 Juta Bermasalah, Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPD RI Kalsel Muncul
Kondisi ini membuat DPRD Kalsel mendorong adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satunya melalui pengalokasian APBD untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kita sedang mendorong kabupaten/kota untuk melakukan MoU sehingga pemerintah daerah mau menganggarkan dana untuk membiayai para pekerja rentan,” katanya.
Menurut Yadi, kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan tersebut cukup luas.
Mulai buruh, tukang becak, tukang kayu, pedagang kecil hingga berbagai pekerja informal lainnya, yang dinilai memiliki risiko kecelakaan kerja, namun belum seluruhnya memiliki jaminan perlindungan.
“Pekerja-pekerja ini rentan mengalami kecelakaan kerja, sehingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting,” jelasnya.
Secara keseluruhan, target perlindungan pekerja bukan penerima upah di Kalsel mencapai sekitar 300 ribu orang.
Namun, saat ini baru sekitar 10-15 persen yang telah terlindungi. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target yang diharapkan.
Karena itu, DPRD Kalsel menargetkan perluasan kepesertaan pekerja BPU menjadi salah satu perhatian hingga akhir tahun.
“Ini menjadi fokus kita sampai akhir tahun, bagaimana pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Yadi.(azka)
Editor : Akhmad







