BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari RT 18, Kelurahan Telaga Biru, pada Senin (5/10/2026) telah ditangani pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, membenarkan temuan dan mengatakan bayi diperkirakan masih berusia sekitar dua hingga tiga pekan saat ditemukan.
“Ya, betul. Jadi tadi malam berdasarkan laporan masyarakat, memang ada ditemukan oleh masyarakat seorang bayi laki-laki yang diperkirakan umurnya sekitar 2 atau 3 minggu. Jadi bayi itu ditinggal oleh terduga pelaku di teras rumah seorang warga,” kata Indra.
Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut. Sejumlah keterangan dari masyarakat juga mulai dikumpulkan untuk mencari petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Indra menegaskan, tindakan meninggalkan atau menelantarkan bayi merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum.
“Ya. Jelas kalau meninggalkan, menelantarkan bayi itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian memastikan bayi telah mendapatkan penanganan setelah ditemukan. Petugas membawa bayi tersebut ke RSUD Sultan Suriansyah untuk menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan perawatan.
Polsek Banjarmasin Barat juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penanganan selanjutnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kota Banjarmasin. Tadi malam langsung kita antar ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis,” jelasnya.
“Perawatan, dan nanti ke depannya dari UPTD PPA Kota Banjarmasin yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan bayi,” sambungnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui identitas serta keberadaan pihak yang diduga sengaja meninggalkan bayi di teras rumah warga.
Apabila pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, polisi menyebut yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 3,6 tahun.
“Kita melakukan penyelidikan, mudah-mudahan nanti kita bisa ungkap siapa pelaku penelantaran bayi tersebut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







