Nahkoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penanganan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026), memasuki babak baru. Nahkoda kapal, Arief Yunianto (AY), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo, Rabu (30/9/2026).

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ujar Kukuh kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penetapan Arief sebagai tersangka. Namun, ia belum membeberkan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Menurut Kukuh, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.

Kepolisian juga belum merinci pasal yang dikenakan kepada Arief maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tandasnya.

Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa sebelumnya ditangani Polda Kalsel. Namun, penanganannya kemudian diambil alih Mabes Polri pada 28 September 2026.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Perkembangan terkini. Dari total penumpang 243 orang, 108 dinyatakan selamat, 78 meninggal dunia, dan 57 lainnya masih dalam pencarian oleh Tim SAR gabungan. (rizqan)

Editor: Abadi