Pastikan Barang Haram Tak Kembali Beredar, Polda Kalsel Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan 1.494 Ekstasi dari 48 Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menunjuk barang bukti sebelum dimusnahkan dengan cara diblender.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 4,3 kilogram sabu-sabu, 1.494 butir ekstasi dan 21 cartridge pod berisi cairan etomidate dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Rabu (23/9/2026).

Pemusnahan dilakukan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan masyarakat.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 37 laporan polisi dengan total 48 tersangka. Dari jumlah tersebut, 47 tersangka merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.

Sebelum dimusnahkan, petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara acak terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan para tersangka.

Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu dan pil ekstasi kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

Sementara itu, sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke dalam safety tank untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya diukur dari nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah jumlah masyarakat yang dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 120 Gram Sabu

Baca Juga : Polres Tabalong Ungkap Peredaran Sabu di Jaro

“Kalau 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, dan satu cartridge pod etomidate oleh satu orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” bebernya.

Baktiar menegaskan, pemberantasan narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, serta masa depan generasi penerus.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan sosial, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalsel mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi jaringan peredaran gelap narkotika untuk berkembang di Kalsel,” tegasnya.

Saat ditanya apakah kasus tersebut masih berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming, Baktiar tidak menampik kemungkinan tersebut.

Polda Kalsel, kata dia, akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika secara profesional, terukur dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” pungkasnya. (rizqan)

Editor: Abadi