BANJARMASIN, klikkalsel – Keinginan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Balangan dan Tabalong agar Pegunungan Meratus bebas ditambang masih belum pupus.
Walau Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan pengunggat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, namun masih ada upaya hukum lain agar tergugat, dalam hal ini PT Mantimin Coal Mining (MCM) tak bisa melakukan kegiatan tambang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyarankan penggugat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu.”Saya melihat masih ada upaya perlawanan untuk memperjuangkan Pegunungan Meratus bebas dari kegiatan tambang,” tekan politisi Fraksi PartaI Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu kepada klikkalsel, Rabu (24/10/2018).
Bahkan, ungkap Suripno Sumas memompa semangat Walhi Kalsel, jika putusan Mahkamah Agung (MA) pun serupa dengan PTUN Jakarta, upaya lain bisa kembali ditempuh. “Jadi perjuangan masih panjang,” tekannya.
Tentu jika Walhi Kalsel mengajukan banding, PT MCM tak serta merta bisa melakukan kegiatan tambang. Sebab kasus masih bergulir di ranah hukum.
Menurut Suripno, tak salah jika masyarakat Kabupaten HST, Balangan dan Tabalong menolak kegiatan tambang tersebut. Apalagi masyarakat merasakan dampak negatif jika kekayaan alam itu dikeruk.
Sebagaimana penelitian Walhi Kalsel, 56 persen area izin tambang PT MCM berada pada bentang alam karst atau gunung kapur Pegunungan Meratus. Karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar.
Khusus untuk HST, kegiatan operasi produksi juga bakal menghantam Sungai Batang Alai, Kecamatan Batang Alai Timur. Hal ini vital karena menjadi hulunya sungai-sungai yang berada di Barabai.(elo syarif)
Editor : Farid