Gubernur Kalsel Beri Sunyal Pejabat Tak Capai Target Bisa Non-Job

Gubernur H. Muhidin melantik 83 pejabat administrasi dan 199 pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel bukan sekadar rotasi rutin, melainkan bagian dari evaluasi kinerja berkelanjutan yang dapat berujung pada penonaktifan jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi target.

Penegasan tersebut disampaikan Muhidin usai melantik 83 pejabat administrasi dan 199 pejabat pengawas di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).

Muhidin secara terbuka mengakui bahwa kebijakan mutasi tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun ia menekankan, setiap penugasan baru harus diterima sebagai amanah dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Yang dipindah dan mungkin belum senang, disenangi dulu. Sekarang bekerja saja dengan baik menghadapi tantangan ke depan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menekankan dua fokus utama yang harus segera dijalankan para pejabat, yakni penguatan basis data dan percepatan digitalisasi layanan publik.

Menurut Muhidin, kinerja birokrasi tidak akan efektif tanpa dukungan data yang lengkap dan akurat. Data menjadi fondasi utama sebelum program dijalankan.

Baca Juga : Gubernur Kalsel Raih Antasari Award 2026, Dinilai Visioner dalam Pembangunan Berkelanjutan

Baca Juga : Hadiri Rakornas 2026, Gubernur Kalsel Tegaskan Kesiapan Jalankan Program Prioritas Presiden

“Yang paling utama itu data lengkap dulu. Kalau datanya lengkap, bekerja akan nyaman,” katanya.

Selain itu, ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera bertransformasi ke sistem digital. Digitalisasi dinilai menjadi kunci percepatan dan efisiensi pelayanan publik.

“Semua SKPD harus bertransformasi ke digital. Kalau ini terlaksana, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih mudah,” tegasnya.

Muhidin juga mengisyaratkan bahwa mutasi kali ini bukan yang terakhir. Evaluasi kinerja, kata dia, akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

“Dari hasil evaluasi itu, bisa saja pejabat dipindah, tetap di posisi sekarang, diturunkan jabatannya, bahkan non-job kalau nilainya kurang baik,” ungkapnya.

Tak hanya di tingkat atas, Gubernur H. Muhidin menegaskan mutasi pejabat di tingkat bawah dilakukan secara selektif dan melalui pembahasan yang matang. Kepala SKPD diminta berkoordinasi dan menjelaskan secara terbuka alasan pemindahan bawahannya sebelum mengusulkan mutasi. (rizqon)

Editor: Amran