16 Dosen ULM Gelar Profesornya tak Diakui, Rektor : Jadikan Momentum Perbaikan Diri

Rektor ULM saat berdiskusi dengan anggota Komisi IV DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri meminta kepada 16 dosen pengajar yang gelar profesornya tidak diakui, agar dapat mengambil hikmah dari keputusan tersebut dan menjadikannya sebagai momentum perbaikan ke depan.

Hal itu disampaikan Prof. Alim usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, kementerian telah memberikan kebijakan berupa kesempatan pemulihan pengajuan kembali jabatan fungsional Guru Besar dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

“Kementerian memberikan kebijakan kepada teman-teman dalam rangka pemulihan pengajuan kembali dalam satu tahun ini,” ujarnya.

Menurut Prof Alim, dalam waktu satu tahun tersebut para dosen sudah dapat kembali mengajukan jabatan Guru Besar sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah dalam satu tahun sudah bisa mengajukan kembali dengan sistem yang ada,” katanya.

Tak hanya itu, pihak universitas juga berkomitmen memberikan dukungan konkret berupa fasilitasi pendanaan penelitian dan publikasi jurnal.

Baca Juga : Tumbuhkan Kebiasaan Rawat Gigi dan Mulut, Dokter Gigi dan Mahasiswa FKG Unlam Gelar Penyuluhan

Baca Juga : Unlam Segera Buka Pendaftaran Calon Rektor

“Insya Allah universitas akan memfasilitasi sekitar Rp100 juta per orang untuk penelitian dan jurnal,” tambahnya.

Terkait isu adanya beberapa Guru Besar yang disebut telah menerima SK sejak 2023 namun kemudian dibatalkan, Prof. Alim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Sepanjang pengetahuan saya tidak ada informasi itu. Saya memang mendengar isu tersebut, tapi saya minta kepada teman-teman media untuk meluruskannya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian, tidak ada pembatalan seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Alim menyampaikan, ULM telah melakukan perbaikan secara menyeluruh di internal kampus, mulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga universitas.

Langkah-langkah tersebut antara lain pembentukan komite integritas, penerapan sistem validasi jurnal, serta pengujian internal terhadap jurnal-jurnal yang dinilai valid. “Kita tidak mau kecolongan lagi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, seluruh solusi dan program perbaikan yang disusun oleh ULM mendapat apresiasi positif dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, semua solusi-solusi yang telah diprogramkan di universitas mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari anggota DPRD. Sebenarnya sistem pengajaran dan pendidikan itu sudah ada, tinggal kita perkuat dan perbaiki,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad