Perserta Pemilu Boleh Tambah APK Asal Tak Luput Ketentuan

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah memimpin rapat koordinasi pemasangan & penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di aula Kantor Kalsel jalan A Yani KM 3, 4/10/2018. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hasil rapat koordinasi pemasangan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) antara KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel dan Peserta Pemilu 2019, di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Setalan (Kalsel) jalan A Yani KM 3 Banjarmasin, Kamis (4/10/2018)

KPU Kalsel memberikan wewenang bagi peserta Pemilu menambah APK dari jumlah yang telah difasilitasi negara, 16 baliho Pasangan Calon (Paslon) Pilpres, 11 baliho untul Partai Politik dan 5 baliho bagi Calon Leislatif (Caleg) DPD RI.

Untuk penambahan baliho dan spanduk secara mandiri tersebut, KPU memberi kewenangan untuk Perserta Pemilu (Paslon Pilpres, Partai Politik dan Caleg DPD) dengan batasan jumlah yang telah ditetapkan.

Diantaranya; baliho paling banyak 5 buah dikalikan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten/Kota terkait, spanduk 10 buah, juga dikalikan total desa/kelurahan, dan billboar atau videotron maksimal dua buah di setiap Kabupaten/Kota.

Meski adanya penambahan APK, Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menegaskan peserta pemilu agar tidak luput dari ketentuan aturan, baik itu terkait desain dan isi materi APK.

“Untuk itu pemasangan, pengcetakan, perawatan, pembersihan dan penurunannya, merupakan tanggung jawab dari peserta pemilu” tegas mantan tenaga Staf Ahli Bidang Sengketa Bawaslu RI dan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar.

Keterangan penambahan Alat Peraga Kampanye pemilu 2019. (foto : rizqon/klikkalsel)

Sementara itu, KPU Kalsel juga meingatkan khusus untuk bahan kampanye, berupa seperti stiker dan lainnya, tidak boleh melebih nominal Rp 60 ribu.

“APK berupa baliho, spanduk, & umbul-umbul. Sisanya itu masuk bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye misalnya mau pasang stiker di mobil, itu dihitung tak boleh nilai pembiayaannya lebih dari Rp 60 ribu, diantaranya stiker, pamfletdan brosur. kita sarankan juga melihat nilai etika dan estetika termasuk keramahan lingkungan” tukas Edy Arinsyah.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan