BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan ini mendapat apresiasi positif dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.
H. Muhidin menegaskan, pengelolaan kependudukan tidak hanya berfokus pada aspek kuantitas dan kualitas, tetapi juga memperhatikan mobilitas penduduk yang berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar H. Muhidin saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga : DPRD Kalsel Soroti Kelangkaan Solar untuk Brigade Pangan, Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel : Hari Pahlawan Momentum Penting Tanamkan Perjuangan dan Nilai-nilai Kebangsaan
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK memimpin jalannya sidang bersama jajaran anggota dewan dan perwakilan eksekutif.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda GDPK, Nor Fajeri, memaparkan proses penyusunan yang panjang, mulai dari pengumpulan data, pembahasan bersama tenaga ahli, hingga penyelarasan dengan kebijakan nasional.
Melalui kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif, Supian HK berharap kolaborasi ini menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pembangunan Kalsel yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD akan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad





