Tepis Menkeu RI, Gubernur H. Muhidin Pastikan Kas Daerah Rp4,7 Triliun Tidak Mengendap Tapi Disimpan Secara Deposito & Giro

Gubernur Kalsel H. Muhidin menepis pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa terkait kas daerah mengendap di bank.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dalam beberapa terakhir ramai beredar kabar dana mengendap milik Pemko Banjarbaru di bank daerah sebesar Rp5,165 triliun. Setelah dilakukan kroscek oleh Pemko Banjarbaru ada kesalahan pengkodean nasabah di Bank Kalsel dan ternyata dana tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Kalsel.

Isu tersebut pun selaras dengan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut banyak dana pemerintah daerah mengendap di bank.

Gubernur H. Muhidin pun menepis tudingan dana pemerintah daerah mengendap di bank, khususnya Pemprov Kalsel. Bahkan, Gubernur H. Muhidin menyayangkan gaya koboi Menkeu RI.

“Perkataan dari Menteri Keuangan bahwa pengendapan uang ini tidak benar. Jadi artinya, jangan sampai koboy salah tembak,” ujar Muhidin, usai kunjungan ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025) sore.

Gubernur H. Muhidin memastikan total dana tercatat sebesar Rp4,7 triliun lebih tidak mengendap di Bank Kalsel. Melainkan disimpan secara Giro dan Deposito dengan porsi mencapai Rp3,9 triliun.

“Itu uang sementara yang belum kita realisasikan untuk belanja, jadi kita taruh di bank. Rp3,9 triliun itu kita deposito-kan,” ucapnya.

Gubernur H. Muhidin menerangkan ada pertimbangan tersendiri kas daerah disimpan secara deposito. Alasannya simpanan deposito menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan.

Menurutnya dana hasil bunga deposito masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah.

“Bayangkan kalau disimpan 5 bulan saja, hasil depositonya bisa Rp100 miliar lebih. Ini adalah keuntungan daerah, bukan dana mengendap,” ujarnya.

H. Muhidin menyebut data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan nilai deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun. Sementara, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik dana Rp268 miliar untuk keperluan belanja daerah, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun, tanpa mengurangi nilai deposito.

H. Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait.

“Pak Menteri ini mengeluarkan statemen terlalu cepat dan terburu-buru, sehingga mengakibatkan kekacauan. Masyarakat jadi beranggapan liar, padahal ini menguntungkan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Baca Juga : Gubernur H. Muhidin Ajak Guru Bersama-sama Majukan Pendididkan Usia Dini di Kalsel

Baca Juga : Kickboxing Banjarmasin Siap Ukir Sejarah di Porprov XII Kalsel 2025, Turunkan 23 Atlet

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalsel sudah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa dana tersebut bukan dana mengendap, dan juga bukan milik Pemkot Banjarbaru sebagaimana sempat disebut dalam laporan keuangan perbankan.

Muhidin meminta agar Menkeu segera meluruskan pernyataannya, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami harap Menteri Keuangan cepat-cepat meluruskan yang ada ini,” harapnya.

Gubernur juga menegaskan, dana kas daerah tersebut akan sepenuhnya direalisasikan untuk pembiayaan kegiatan dan proyek pemprov sebelum akhir tahun anggaran.

“Desember kita pastikan semua uangnya direalisasikan untuk belanja,” katanya.

Dia enambahkan, bunga hasil deposito tetap masuk ke jas daerah atas nama Pemprov Kalsel, bukan Pemkot Banjarbaru. Pasalnya, kesalahan hanya terjadi pada penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel.

“Rekeningnya tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Hanya salah input kode saja,” tegasnya.

Terkait kekeliruan tersebut, Muhidin juga meminta manajemen Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal, termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang lalai.

“Saya minta Bank Kalsel melakukan evaluasi. Ini berat dan menggegerkan, karena tanggapan masyarakat beragam,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan kas daerah melalui deposito dan giro adalah praktik umum. Bahkan bisa menjadi dicontoh pemerintah daerah lain dalam mengoptimalkan kas sebelum direalisasikan.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa dicontoh kepala daerah se-Indonesia. Ada uang yang disimpan di giro, ada yang disimpan di deposito. Ketika dibutuhkan, tinggal dialihkan dan dicairkan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi