BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, fenomena viral pengibaran bendera one piece atau Jolly Roger marak di media sosial.
Sekadar diketahui, bendera Jolly Roger yang dikenal di serial anime One Piece karya penulis jepang Eiichiro Oda, ini merupakan simbol tengkorak dengan dua tulang yang menyilang yang digunakan oleh kru bajak laut Monkey D Luffy, sebagai identitasnya.
Dalam konteks yang tengah viral di Indonesia saat ini, pengibaran bendera Jolly Roger tersebut dilambangkan sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah saat ini.
Berbagai macam respon pun muncul terkait fenomena pengibaran bendera Jolly Roger ini. Kendati demikian, di Indonesia telah diatur mengenai pengibaran bendera Merah Putih.
Pengibaran bendera di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Bendera yang sah adalah sang Merah Putih yang wajib dikibarkan dengan hormat. Namun terkait pemasangan selain bendera Merah Putih, tidak ada aturan tegas lainnya yang di atur di UU 24 Tahun 2009, tentang larangan penggunaan bendera lain seperti bendera One Piece, selama tidak menodai kehormatan Bendera Negara.
Dalam pasal 24 UU 24 tahun 2009, terdapat beberapa larangan seperti :
1. Merusak, merobek atau membakar Bendera Negara.
2. Menggunakan Bendera Negara untuk tujuan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau dalam kondisi buruk.
4. Menambah gambar, angka atau tulisan apapun pada Bendera Negara.
Baca Juga : Meski Ramai Dicari, Pedagang Takut Jual Bendera One Piece
Baca Juga : Semangat Kemerdekaan dan Olahraga, Ratusan Pelajar Ramaikan Fun Run Susur Sungai Barito di Tabunganen
Selain itu penyelarasan lain juga diatur, seperti jika ada dua bendera maka, Bendera Negara harus diposisikan di sebelah kanan, dan jika ada tiga bendera maka Bendera Negara harus berada di tengah.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Prodi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) FKIP ULM, Reja Fahlevie, mengatakan bahwa adanya fenomena tersebut merupakan sebuah bentuk kritikan sekaligus kekecewaan dari realitas bernegara saat ini.
Namun menurutnya disatu sisi Indonesa memliki regulasi peraturan perundang-undangan, yang mana hal itu sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009.
“Kalau penghinaan atau hal-hal yang berkaitan dengan simbol lambang negara, bendera negara, maka itu pada hakekatnya melanggar hukum,” terangnya.
Kendati demikian dalam hal ini ia menegaskan bahwa hal itu merupakan wujud ekspresi, dan kekecewaan dari masyarakat saat ini. Dimana Masyarakat saat ini menilai realitas bernegara saat ini.
Lantas apakah fenomena pengibaran bendera One Piece itu disebut makar. Menjawab hal tersebut, Reja Fahlevie mengatakan bahwa apabila hal tersebut merupakan perbuatan untuk mengganti bendera Merah Putih menjadi bendera Jolly Rojer.
“Misalnya setiap 17 Agustus yang seharusnya dikibarkan bendera Merah Putih, malah diganti sepenuhnya dengan bendera One Piece, itu baru wujud Makar,” tegasnya.
“Tapi kalau itu bentuk kritikan, tidak mengganggu eksistensi dari bendera Merah Putih, itu tidak masalah, itu merupakan wujud kekecewaan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





