BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus korupsi Rp9,2 miliar lebih dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Kotabaru kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (23/7/2025) siang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan 7 orang saksi debitur KUR, yang diperalat terdakwa Selvie Metty.
Mereka menyampaikan kronologi peminjaman ke BRI Cabang Kotabaru atas suruhan Selvie kepada majelis hakim yang dipimpin Fidyawan Satriantoro didampingi dua anggotanya.
Diantaranya saksi pasangan suami-istri Dirga dan Mega mengungkapkan mendapat pinjaman KUR sebesar Rp500 juta pada tahun 2023. Dirga merupakan pengusaha pertukangan mebel di Kotabaru.
Peminjaman ini berawal dari pertemuan Dirga dengan Selvie di toko bangunan langgananya milik Ernawati Antoni. Belakangandiketahui Ernawati adalah rekan Selvie.
Kemudian Selvie meminta ke Dirga untuk mengajukan peminjaman ke BRI Cabang Kotabaru. Setelah dibujuk, Dirga mau mengajukan pinjaman atas nama istrinya Mega.
Dalam prosesnya, peminjaman terkendala persyaratan administrasi karena KTP Mega masih berdomisili Makassar, Sulawesi Selatan. Entah bagaimana cara Selvie, KTP itu diperbaharui menjadi domisili Kotabaru.
Baca Juga Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University
Selanjutnya Mega dirumahnya didatangi Selvie bersama M Dika Irawa mantan Relationship Manager (RM) Program BRI Kantor Cabang Kotabaru yang juga terdakwa dalam perkara ini.
Mega dibriefing oleh Selvie dan Dirga terkait nominal penghasilan usaha dan persyaratan lainnya sebelum disurvei oleh utusan BRI.
Sebelum pencairan di bank, Dirga dan Mega diminta terlebih dahulu ke rumah Selvie dan diberi uang untuk pembayaran administrasi serta dipinjamkan mobil.
“Pinjaman cair Rp500 juta. Rp 350 juta disuruh transfer ke Ernawati teman ibu Selvie. Rp 150 juta sisanya masih di rekening BRI,” ucap Mega.
Kemudian, Mega menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan ke Selvie. Dia menyebut, Selvie menjamin pembayaran angsuran KUR tersebut.
“Jadi mau mengajukan pinjaman, murni ingin membantu saja,” tandasnya menjawab pernyataan JPU.
Tak hanya itu, Dika dan Mega juga jadi korban manipulasi peminjaman tambahan oleh Selvie. Pasutri ini terkejut ada pinjaman lainnya dengan anggunan tanah yang bukan miliknya.
Selain itu, saksi Hendra pekerjaan nelayan juga diperalat Selvie. Dia diberi Rp5 juta atas pengajuan pinjaman yang cair Rp200 juta.
“Cair Rp200 juta, tarik tunai Rp150 juta diserahkan ke Irmawati (rekan Selvie). Buku rekening dan kartu ATM diserahkan ke ibu Selvie,” pungkasnya.
Di persidangan terungkap, Selvie melakukan manipulasi peminjaman sejak 2021 hingga 2023 dibantu terdakwa M Dika Irawa mantan Relationship Manager (RM) Program BRI Kantor Cabang Kotabaru.
Selvie dan Dika merekayasa untuk pengajuan pinjaman KUR 28 nasabah fiktif. Berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.
Masing-masing memiliki peran memanipulasi administrasi perbankan. Metty, orag di luar struktur Bank BRI Cabang Kotabaru yang bertugas mengumpulkan data calon peminjam seperti KTP, KK serta tempat usaha orang lain seolah-olah benar milik calon debitur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta, sedangkan untuk Selvie sebesar Rp5,6 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, JPU Kejari Kotabaru mendakwa Dika dan Selvie melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi. (rizqon)
Editor: Abadi





