BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus empat orang anak buah Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini jadi buronan seluruh dunia.
Empat tersangka suruhan Fredy Pratama itu ditangkap Polda Kalsel di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar dalam kurun waktu satu pekan dengan barang bukti sabu 8,7 kilogram, 10,049 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi 21,14 gram.
Pertama, Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus tersangka inisial SP di di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru dengan barang bukti sabu 3 kilogram pada 17 April 2025.
Pengembangan pun dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan berhasil membekuk tersangka kedua inisial HM di Pekauman, Banjarmasin Selatan pada 24 April 2025. Dari tangan SP ditemukan barang bukti sabu 1,5 kilogram.
Penyelidikan berlanjut dan Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap MF di Jalan Trikora Banjarbaru pada 25 April 2025. MF kedapatan menyimpan sabu 3,9 kilogram dan 10.049 butir ekstasi serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Di tanggal yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan MS beserta barang bukti 209,28 gram sabu-sabu di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Baca Juga : Polda Kalsel Sita 70,7 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dengan Modus Memodifikasi Mobil Jadi Bunker
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pengedar Sabu di Kelayan A, 12 Gram Sabu Dikantongi
Dari empat tersangka, dua diantaranya HM dan MF adalah residivis. Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan empat tersangka tersebut bergerak atas kendali operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran di pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi.
“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media di Banjarmasin, Senin (28/4/2025).
Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling maksimum Rp13 miliar.
Selain pidana pokok narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus memantau pergerakan jaringan internasional Fredy Pratama dan berkoordinasi dengan Bareskim Polri memburu aktor utamanya. (rizqon)
Editor: Abadi





