Muhidin Persilahkan SKPD Pemprov Kalsel Tambah Tenaga Honorer Asalkan Berkompeten

Plt Gubernur Kalsel Muhidin menyinggung janji politiknya terkait penerimaan tenaga honorer di lingkungan SKPD Pemprov Kalsel.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Plt Gubernur Kalsel, Muhidin menyampaikan beberapa arahannya kepada seluruh kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Pejabat Eselon III dalam agenda coffee morning di Kebun Raya Banua, Banjarbaru, (9/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalsel terpilih Pilkada 2024 ini mengenalkan diri, dan keluarganya. Muhidin juga L menceritakan karier politiknya, mulai sebagai anggota DPRD Tapin, DPRD Provinsi Kalsel dan dilanjutkan kesuksesan menjadi Walikota Banjarmasin, sebagai Wakil Gubernur Kalsel satu periode disambung Plt Gubernur Kalsel saat ini.

Menyongsong kepemimpinannya sebagai Gubernur Kalsel disampingi Hasnuryadi Sulaiman sebagai wakil gubernur yang akan dilantik pada 7 Februari 2024 oleh Presiden RI, dia menyampaikan komitmen bekerja bersama dan profesional dalam menjalankan tugas masing-masing.

“Apapun yang kita hadapi, kita pikirkan bersama dan tidak ada lagi kuning– biru,” tegasnya tidak menyiapkan kepentingan partai politik dalam pemerintahan.

Tidak ada istilah ‘kuning – biru’ dimaksud Muhidin adalah, semua pejabat maupun ASN lingkup Pemprov Kalsel ini, bersikap netral dalam bertindak dan semua mengutamakan kerja bersama.

Baca Juga : Gowes Bareng, Cara Muhidin Mempererat Kebersamaan Pegawai Pemprov Kalsel di Momen HUT Korpri ke-53

Baca Juga : Kejati Kalsel Selamatkan Uang Negara 18 Miliar Lebih Hasil Pengungkapan 31 Kasus Korupsi

Sementara itu, Muhidin juga memberikan arahan terkait tenaga honorer atau kontrak di masing-masing instansi. Dia mempersilahkan SKPD menambah tenaga kontrak, jika memang sangat diperlukan, dengan catatan harus orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan dilakukan pengawasan disiplin kerja.

“Jangan sampai ada yang tidak turun (absen, red) ke kantor, tapi terima gaji,” tegasnya.

Terkait gaji honorer, Muhidin dalam janji politiknya saat waktu pencalonan menjanjikan sebesar Rp3,1 juta per bulan. Namun sekarang akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sehingga nantinya gaji yang diberikan tenaga kontrak dijadikan Rp3,3 juta per bulan.

Diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan UMP Kalsel sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel tahun depan meningkat sebesar Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 per bulan. (rizqon)

Editor: Abadi