Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Penjual Emas Yang Diteriaki Palsu di Martapura

Korban warga Kecamatan Binuang berinisial A saat dikeroyok ketika hendak menjual emas di Pasar Martapura. (Istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus pengeroyokan yang diawali dari dugaan menjual emas palsu di Pasar Martapura, berakhir dengan polisi yang mengamankan 3 orang yang diduga menjadi pelaku, Rabu (13/11/2023).

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2024) lalu, bermula ketika seorang pria berinisial A (34) warga Kecamatan Binuang hendak menjual emas 100 gram di kawasan Pasar Martapura.

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan HA (calo emas) yang ingin membeli, namun dengan syarat harus diuji keasliannya.

Setelah dilakukan pemotongan emas tersebut menjadi dua bagian, HA mengatakan emas yang dijual A paslu. Sontak korban tidak terima dan sempat terjadi adu mulut.

HA kemudian meneriaki korban sebagai penjual emas palsu. Sejurus kemudian warga berdatangan hingga berujung pengeroyokan.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian, baik fisik maupun materi berupa ponsel merek Oppo A38, serta dua ATM berisi Rp3 juta dan uang tunai Rp3 juta. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Martapura.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ringkus Spesialis Maling Motor, Dua Bulan Gasak 3 Motor

Baca Juga : Mendadak! Paman Birin Pamit Mundur Dari Jabatan Gubernur Kalsel

Hingga pada, Rabu (13/11/2024) polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, ada tiga pelaku dan sudah kita amankan,” ucap Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat.

Selain itu Mardiyono mengatakan, emas seberat 95.95 gram berwarna putih, telah dilakukan uji analisa kimia. Dan memiliki kadar emas 750/18 karat.

“Berdasarkan hasil berat jenis di dapat 14 (700-750 persen), jadi dapat kita simpulkan bahwa barang tersebut emas asli dengan kadar 750 persen,” jelasnya.

Ketiga pelaku ini disangkakan pasal 170 KUHPidana, atau sebagai mana dimaksud dengan tindak pidana pengeroyokan, melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan terang-terangan. Dengan acaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum menerangkan inisial para pelaku yang telah diamankan.(Mada)

Editor: Abadi