BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin melalui Satreskrim mengungkap peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal atau tanpa izin di wilayah hukum Banjarmasin.
Dalam ungkap kasus kali ini polisi berhasil menyita 10.729 pcs berbagai jenis kosmetik dan obat tanpa izin edar.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan pengungkapan berawal dari adanya temuan peredaran kosmetik yang diduga tidak semua mutu keamanan diperdagangkan di akun shopee.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati gudang atau lokasi penyimpanan barang ilegal tersebut di kawasan Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Minggu (3/10/2024).
“Selain menyita ribuan barang bukti, kita juga amankan seorang tersangka berinisial SA yang diduga sebagai pemilik barang,” ujar Kapolresta, Rabu (13/11/2024).
“Barang bukti yang kita sita antara lain bedak, foundation, lipstik, serum, pelembab dan berbagai macam lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menyebut barang-barang ilegal ini diduga didatangkan dari Tiongkok, hal itu disinyalir dari kemasan barang yang banyak menggunakan huruf Cina.
“Pelaku mengaku baru dua tiga bulan melakoni bisnis ini. Barang yang kita sita ini bernilai di atas Rp 200 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 453 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena diduga memproduksi atau memperdagangkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan.
“Tersangka terancam pidana 12 tahun penjara atau denda Rp milyar,” tegas Kapolresta.
Disaat yang sama Kapolresta memastikan pihaknya tidak akan berhenti disini, polisi akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan guna menemukan pemasok atau pelaku usaha serupa.
Dikesempatan yang sama,
Ketua Tim Penindakan Balai Besar POM Banjarmasin Bambang Hery Purwanto memberikan apresiasi kepada Polresta Banjarmasin yang berhasil mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal ini. Apalagi ungkapan ini termasuk kategori besar atau banyak.
Karena diduga barang-barang kecantikan ini mengandung zat-zat berbahaya, seperti mercuri.
“Ini sangat berbahaya jika dipakai terus menerus oleh masyarakat,” ucapnya
Mercuri dan zat sejenisnya itu memang cepat mengelupaskan dan meremajakan kulit sehingga tampak putih. Namun jika dipakai terus menerus kulit remajanya akan habis.
“Dan saat kulit remaja itu habis, kulit yang putih itu akan menghitam. Dan itu yang banyak ditemukan di masyarakat,” urainya. (David)
Editor: Abadi