BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi kejahatan Mansyur (49) warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkusnya.
Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sejahtera 2 tepatnya di belakang Pasar Antasari, Senin (14/102/2024).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa menyampaikan, pria kelahiran Bangkalan ini ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Abdul Karim warga Banjarmasin Utara.
Saat itu ujar Kasat, korban yang merupakan seorang guru memarkirkan sepeda motornya di halaman sekolah tanpa mengunci stang, Sabtu (5/10/2024).
“Korban saat itu ikut apel, usai apel dan kembali halaman korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” ucap Kasat, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai
Baca Juga Wakapolresta Banjarmasin Tinjau Gudang Logistik KPU, Pastikan Keamanan Pilkada 2024
Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, tersangka berhasil diamankan oleh polisi.
“Dari hasil interogasi, sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka,” jelas Kasat.
“Modus yang digunakan tersangka ialah dengan mendorong sepeda motor tersebut dari TKP,” imbuhnya.
Bukan itu saja, dari keterangan yang dihimpun penyidik, aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya tersangka juga telah menggondol dua sepeda motor dengan modus serupa, yakni dengan menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa kunci stang dan mendorongnya.
“Diduga pelaku dałam beberapa bulan ini sudah menggasak 3 motor. Barang bukti ada yang dijual di Banjarmasin dan ada yang dijual ke Madura,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.(airlangga)
Editor : Amran