Pengacara Kasman CS Minta Kejaksaan Usut Status Hukum Saksi

Keempat Saksi yang dihadirkan diambil sumpahnya oleh pengadilan.(foto : davis/klikkasel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milyar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/8/2018).

Sidang yang mendudukan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Banjarmasin, Kasman kemudian Mahmudi selaku PPTK dan M. Fahmi sebagai pihak kontraktor telah tiga kali digelar dan pada sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadirkan empat orang saksi masing masing Selamat Bagjo, Donny Afriyadi dan Ayatullah Humaini pegawai dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta Agus Sumartono, Direktur Utama PT Anugerah Budi Kencana selaku pememang tender pembangunan Terminal Induk Kilometer 6 Banjarmasin.

Usai sidang kuasa hukum para terdakwa Zabir Fahri SH kepada awak media menyatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa Agus Sumartono yang hari ini dihadirkan sebagai saksi tidak dijadikan tersangka

Padahal menurutnya persidangan telah mengungkap bahwa perusahaan yang dijalankan Ir. M. Fahmi adalah anak perusahaan PT Anugerah Budi Kencana dimana Agus Sumartono menjabat sebagai Direkturnya.

Bahkan dikatakan Zabir, Agus Sumartono turut bertanda tangan dalam proses pencairan dana proyek terminal.

“Semestinya Direktur Utama PT Anugerah Budi Kencana juga dijadikan tersangka dalam kasus ini, dan menjadi tugas pihak kejaksaan mengusut status Agus Sumartono,” kata Zabir.

Seperti diketahui sebelumnya proyek pembangunan Terminal Induk Kilometer 6 Banjarmasin yang diambil dari APBD Kota Banjarmasin Tahun anggaran 2013 hingga 2015 dengan nilai proyek mencapai Rp. 17,5 milyar yang didalam prosesnya pembangunannya terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1,6 milyar. (david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan