BARABAI, klikkalsel.com – Bimbingan perkawinan (bimwin) menjadi syarat awal bagi calon pengantin baru sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut berdasarkan surat ederan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen), Bimas Islam Kementrian Agama No 2 tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin baru.
“Surat edaran tersebut yang masuk di Kemenag HST dan saat ini tengah dilakukan proses penyuluhan KUA yang ada di Kabupaten HST,” ujar Kepala Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kemenag HST), H M Rusdi Hilmi kepada awak media, Selasa (30/4/24).
Ia mengatakan pihaknya sedang berusaha mensosialisasikan mengenai aturan tersebut sampai akhir Juli 2024.
“Proses sosialisasi ini tidak hanya melibatkan kemenag saja tapi juga melibatkan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati HST Pimpin Penanaman Pohon Program Gerakan ASN Menanam Pohon
Baca Juga : Pemkab HST Sukses Tangani Stunting, Bupati Aulia Sampaikan Apresiasi
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, bagi calon pengantin yang tidak mengikuti bimwin maka tidak akan mendapatkan buku nikah dari KUA.
“Aturan ini sangat penting dilaksanakan tentunya untuk ketahanan keluarga di Indonesia terutama di HST,” tegasnya.
Perlu diketahui, kata Hilmi, tujuan diadakannya bimwin ini adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Sehingga jangan ragu menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin baru,” tandasnya.(ziha)
Editor : Amran