BANJARMASIN, klikkalael.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan baru baru ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kota Banjarmasin. Lebih tepatnya di Jalan Kuin Selatan Gang 17 Agustus RT 23, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Kasus ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di ruang konferensi pers Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
“Pelaku bernama Maulani alias Lani yang merupakan adik kandung pelapor atau adik ipar korban warga Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati atas perkataan kakak iparnya itu (korban).
Dijelaskan Kasat, sebelum terungkap adanya tindak pidana pembunuhan itu, yang pihaknya terima pertama kali adanya laporan perkara pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh pemilik rumah Irmanto Abbas atau suami dari Korban (Susana, 35 tahun).
“Ia melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan adanya bercak darah di rumahnya dan hilangnya sepeda motor disertai handphone istrinya (korban) yang juga tidak aktif,” ujar Kanit.
Namun demikian, setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dari laporan tersebut, ternyata terungkap ada sebuah kejanggalan.
“Ditambah istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkapnya.
Dari informasi itu dilakukan pengembangan yang mana terungkap, adik ipar korbanlah yang melakukan pembunuhan tersebut dengan sebilah pisau dapur dan membuang jasad korban tersebut menggunakan mobil rental.
Pelaku sendiri berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, di backup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.
Baca Juga :Â Merasa Laporan Mandek di Polsek Alalak, IRT Korban Dugaan Penganiayaan Mencari Keadilan ke Polda Kalsel
Baca Juga :Â Dugaan Malapraktik di Rumah Sakit Milik Pemda Kalsel, Kepala Bayi Putus dan Tertinggal Dalam Rahim Saat Persalinan
Dari penyelidikan awal, kata Kasat, pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dari sejumlah lokasi, yang diantaranya menemukan pisau dapur.
“Pisau ini digunakan pelaku untuk menusuk korban dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit ada 38 tusukan ditemukan di tubuh korban,” ujarnya.
“Kemudian juga ada kain atau pakaian yang digunakan pelaku untuk mencekik karena korban setelah ditusuk masih bergerak,” sambungnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan handphone korban yang sempat dijual pelaku di sebuah ponsel wilayah Banjarmasin Timur.
Kemudian, sepeda motor serta mobil yang digunakan pelaku untuk jasad korban juga telah diamankan.
“Juga menemukan barang bukti kasur yang digunakan pelaku untuk membungkus korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Kasat, jika meruntut kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku dengan tenang membawa jasad korban yang diletakkannya di kamar depan dan menutupinya dengan kasur hingga tidak disadari suami korban yang pulang ke rumah. Pelaku juga sempat membersihkan adanya bercak darah di lokasi kejadian.
“Suami korban yang mencari itu sempat ditipu oleh pelaku jika istrinya tersebut mengalami kecelakaan di daerah A Yani kilometer 6. Setelah dihampiri sudah tidak ada, kemudian dikatakan pelaku kalau istrinya berada di rumah sakit daerah Banjarbaru,” ujarnya.
Dari hal itu, terungkap jika pelaku sengaja memberi informasi itu dengan tujuan untuk mengulur waktu dan menjauhkan suami korban dari rumah. Sehingga nanti akan mempermudah aksi pelaku membawa jasad korban ke dalam mobil dan membuangnya ke daerah Kintap.
“Aksi itu berhasil dilakukan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tepat saat suami korban sudah tidak ada dirumah karena lagi mencari korban di luar,” jelasnya.
Adapun pengakuan pelaku dari pemeriksaan sementara, dirinya tega melakukan hal tersebut terhadap kakak iparnya itu karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Karena sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kalau ke Banjarmasin itu tidak usah menginap di rumahnya (korban). Sebab, menurut pelaku jika dirinya ada di rumah, keduanya (kakak dan korban) selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku. Tapi kalau main di Banjarmasin boleh saja mampir,” jelasnya.
Sementara, atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal berlapis yang diantaranya pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi