BANJARMASIN, klikkalsel – Terkait permohonan warga petani kelapa sawit, desa Mulyoharjo, Kecamatan Pamukan Utara agar perusahaan Minamas Plantation membeli tandan buah segar (TBS) hasil panen mereka.
Chlara Corporate Communications Minamas mengatakan, kalau permohonan tersebut masih dalam proses dan pihak Manajemen Minamas Plantation ingin memberikan klarifikasi.
“Terkait permohonan warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pamukan Utara, Kalimantan Selatan, agar perusahaan membeli tandan buah segar (TBS) hasil panen mereka, kami ingin menegaskan bahwa perusahaan masih dalam proses peninjauan lapangan dan verifikasi data atas hasil panen warga,” tulisnya dalam surat klarifikasi bertandatangan Head Corporate Communications Minamas Elly Mahesa Jenar, yang diterima klikkalsel.com, Kamis (19/7/2018).
Hal ini perlu dilakukan, mengingat sebagai perusahaan yang patuh dan tunduk pada prinsip-prinsip keberlanjutan, perusahaan harus memastikan ketertelusuran (traceablity) atau dari rantai pasokan yang berasal dari luar.
Diketahui juga Minamas Plantation merupakan Angggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) serta ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), menjunjung tinggi dan selalu menerapkan praktek perkebunan terbaik di seluruh operasional perusahaan.
Sebelumnya, pihak PSQM (Plantation Sustainable Quality Management) (bukan Perceptual Speech Quality Measure, seperti yang ditulis sebelumnya) dari Jakarta meninjau lapangan.
Menurut Kepala Desa Mulyoharjo, Rahmad, yang mendampingi peninjauan itu, pihak PSQM Minamas mengambil sampel buah kelapa sawit warga dan dibawa ke Jakarta untuk mengetahui kualitas buah sawitnya. (*)
Editor : Farid