Anak Disetubuhi, Ayah Ditikam Hingga Tewas: Pelaku Residivis Pembunuh TNI

Polres Batola menggiring pelaku pembunuhan di kawasan Handil Bakti pada acara press rilis

MARABAHAN, klikkalsel.com – Polres Barito Kuala (Batola) gelar press rilis kasus pembunuhan di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola yang menewaskan warga bernama Arbain, Minggu (28/5/2023) malam lalu.

Press rilis tersebut digelar di halaman Mapolres Batola, Kota Marabahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Setiawan Malik, dan Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan Rizani, Rabu (31/5/2023) siang.

Terungkap, jajaran Polres Batola mengamankan seorang pria bernama Jumairi (33), warga asal Desa Tabunganen, Kabupaten Batola.

Jumairi ditangkap usai membunuh Arbain, di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Batola.

Kapolres memaparkan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku mengajak anak korban pergi ke Kota Banjarmasin, dengan tujuan untuk membelikan handphone.

“Usai membeli handphone, anak korban diajak pelaku check in di sebuah hotel, dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim,” ujar Kapolres.

“Pelaku sempat melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali bersama anak korban, dan pada saat pelaku mengajak yang ke 3 kalinya, anak korban pun menolak, lalu masuk ke wc, dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga : Ibnu Sina Sesali Adanya Dugaan Kekerasan Anak di Salah Satu PAUD di Banjarmasin

Baca Juga : Keluarga Serahkan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Salah Satu PAUD ke Kepolisian

Mendengar hal tersebut, korban langsung mencari keberadaan anaknya di hotel bersamaan dengan empat orang keluarganya.

“Saat sampai di hotel, ternyata anak korban dan pelaku tidak ditemukan, sampai akhirnya ketemu di kawasan siring 0 Kilometer,” tuturnya.

Saat bertemu, pihak korban dan keluarganya sempat melontarkan pertanyaan terhadap pelaku, dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Alalak.

Kemudian, saat sampai di kawasan Handil Bakti sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

“Saat cekcok adu mulut itu, pelaku yang ternyata membawa senjata tajam, langsung menganiaya korban saat lengah, hingga korban terkapar tak berdaya dengan luka sebanyak 26 tusukan di bagian tubuh,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, saat kejadian terjadi, ada anggota dari Samapta Polres Batola dan Polsek Alalak yang sedang patroli melintas di lokasi kejadian.

Melihat ada kejadian ramai-ramai, anggota Polsek Alalak tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud ingin melerai keributan

“Saat anggota ingin melerai atau mengamankan pelaku, seketika itu juga pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Alalak, hingga terluka di pinggang sebelah kiri,” ungkapnya

“Karena kondisi yang saat itu sedang gelap, jadi anggota berprasangka hanyalah pemukulan terhadap korban, namun ternyata itu merupakan suatu penusukan,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku pun diamankan, dan digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, dan divonis dua belas tahun penjara.

“Pelaku sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, setelah mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. (airlangga)

Editor: Abadi