BANJARMASIN, klikkalsel.com – Massa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan Selatan (Bem Se-Kalsel) sedikitnya mencatat ada 60 pasal bermasalah dalam KUHP terbaru. Hingga memicu aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (14/12/2022).
Di antaranya, masalah penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara pada pasal 218, pengaturan pidana denda pasal 81, pidana mati yang tercantum pada pasal 100, kemudian larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan di pasal 256, serta pasal subversif yang kembali muncul di pasal 188.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) BEM Se-Kalsel Yogi Ilmawan kepada klikkalsel.com seusai aksi.
Terkait aksi ini, kata mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin itu pihaknya kembali menelan kekecewaan dengan arogansi anggota DPRD Kalsel. Serta tindakan represif dari aparat yang tugasnya menjaga jalanya aksi.
“Bentuk arogansi yang luar biasa dan menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Kalsel,” ujarnya.
“Padahal kami hanya ingin menjemput pejabat DPRD Kalsel yang meninggalkan massa tadi, tapi malah dihalang-halangi,” sambungnya.
Pasalnya, dari pernyataan sikap yang dibawa massa aksi kembali mendapatkan penolakan atau mental. Atas dasar itu pihaknya beranggapan penolakan tersebut adalah bentuk kegagalan dari DPRD Kalsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga : BEM Se-Kalsel Kembali Gelar Unjuk Rasa Menolak KUHP
Baca Juga : Pemerintah Buka Ruang Saran dan Kritik Masyarakat Dalam RUU KUHP
“Alasanya merek hanya ingin meneruskan, tapi secara kelembagaan tidak mau bersepakat dengan apa yang kami sampaikan. Padahal tuntutan sudah jelas bahwa kami ingin menuntut DPRD Kalsel itu juga menyatakan sikap tegas menolak UU KUHP bermasalah ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai aksi berikutnya pihaknya akan merapatkan barisan lagi dan melakukan konsolidasi serta berkomitmen untuk terus mengawal penolakan UU KUHP.
“Artinya satu minggu atau tiga hari mendatang akan mengunjungi lagi kantor DPRD Kalsel,” imbuhnya.
Berikut, Nota Kesepahaman yang di bawa massa aksi Bem Se-Kalsel.
1. Menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap dengan tegas menolak UU KUHP.
2. Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut UU KUHP (dengan tenggang waktu satu minggu setelah aksi demonstrasi terlaksana)
3. Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU KUHP dengan waktu satu bulan setelah aksi.
Selain tuntutan pihaknya juga menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya menolak UU KUHP tersebut.
Kemudian, berdasarkan tuntutan yang disampaikan massa aksi juga meminta bukti ketegasan DPRD Kalsel dengan keberpihakan kepada rakyat dengan bukti foto atau video di Sosial Media lembaga negara.
Begitu juga dengan aspirasi yang massa sampaikan bisa diteruskan dengan bukti berupa foto atau video.
Sebelumnya, massa aksi yang tergabung di Bem Se-Kalsel melakukan aksi penolakan UU KUHP di Jalan Lambung Mangkurat dan kedatangan massa disambut oleh Ketua Komisi 1 Dra. Hj. Rachmah Norlias dan Anggota Komisi II DPRD kalsel Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda.
Kedua perwakilan anggota Dewan itu sempat menanggapi aspirasi yang dibawa massa. Namun saat beradu argumen keduanya meninggalkan massa, apalagi saat itu hujan turun.
Massa yang masih ingin beradu argumen mencoba memaksa masuk dan menjemput anggota dewan tersebut.
Hingga akhirnya aksi saling dorong antar massa dan aparat tak bisa terindahkan.
Tidak lama itu, massa aksi membubarkan diri sambil menyuarakan kekecewaannya dan berkata akan kembali turun kejalan dengan massa yang lebih banyak lagi. (airlangga)
Editor: Abadi