BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) yang nantinya akan terintegrasi ke program Smart City.
Program tersebut diharapkan bisa sejalan dengan visi misi Pemko Banjarmasin yang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Tak hanya itu, aplikasi Simtaru ini juga bisa memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait tata ruang dan pengawasan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Aplikasi tersebut di lounching langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin beserta forkopimda lainnya.
Ibnu Sina menerangkan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari pengembangan Smart City dalam keterbukaan informasi publik berbasis online.
Pasalnya penggunaan Simtaru ini sangat mudah karena bisa langsung diakses melalui Smartphone serta perangkat lainnya melalui jaringan internet.
“Sangat detail tadi saya coba mengakses. Seluruh ruang di Banjarmasin ini sudah ada peruntukkannya. Jadi ada bidang pemetaan untuk pertanian, perumahan dan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga : Nasib Ribuan Honorer Dipertaruhkan, Pemko Banjarmasin Berharap Ada Kebijakan Tak Merugikan
Baca Juga : Puluhan Eselon III Pemko Banjarmasin Ikuti Asesment
Menurutnya sejumlah informasi mengenai fasilitas publik juga bisa langsung diakses melalui aplikasi Simtaru yang memang sangat detail dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan adanya aplikasi Simtaru ini cukup mengurangi beban dari pekerjaan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
“Misalnya pengembangan ingin bertanya ini untuk peruntukan apa, tidak perlu. Bisa langsung akses saja dan sudah ada jawaban,” ujarnya.
Selain itu Ibnu juga mengatakan bahwa Simtaru ini akan sinkron dengan program Online Single Submision (OSS) milik pemerintah pusat.
“Nanti ketahuan di situ. Apabila peruntukannya warna kuning bisa tapi kalau warna hijau jangan dipaksa karena peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bukan untuk perindustrian ataupun pergudangan,” tuturnya.
Meski demikian Ibnu meminta agar Daerah memiliki wewenang untuk mengawasi pengajuan perizinan melalui OSS tersebut.
Pasalnya menurut Ibnu, OSS hanya sebuah sistem yang mempermudah masyarakat, meski demikian ia menginginkan Daerah yang harus lebih selektif untuk mengeluarkan izin tersebut.
“OSS mana tau kalau pengajuan usaha itu di samping rumah Kapolresta,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menambahkan, jika aplikasi Simtaru ini akan terus di update sesuai dengan kondisi terkini yang ada di Banjarmasin yang memang selalu ada perubahan.
“Cuma Simtaru ini sebagai media untuk mempermudah setiap orang yang ingin mengetahui pola ruang Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap sebelum melakukan suatu kegiatan, baik itu untuk usaha maupun pembangunan bisa mengacu Simtaru yang mana sisanya tinggal meminta validasi di Dinas PUPR Banjarmasin.
“Tinggal click aplikasinya. Paling tidak satu step lebih cepat jadinya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran