BANJARMASIN, klikkalsel – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menerima gugatan PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), salah satu perusahaan bendera PT Silo Grup.
Dengan begitu SK Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin IUP perusahaan tersebut harus dicabut atau dibatalkan.
“Memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Kedua, menyatakan batal atas Keputusan Gubernur tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Ketiga, mewajibkan penggugat untuk mencabut keputusan Gubernur tentang pencabutan IUP OP PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), ” kata Hakim Ketua Lutfie Ardian, di Persidangan pembacaan putusan, Kamis (7/6/2018).
Atas keputusan tersebut, Andi Asrun selaku kuasa hukum Pemprov Kalsel, menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Kami jelas akan lakukan upaya banding karena upaya beberapa argumen barang bukti kami tak dipertimbangakan hakim dan hanya sepihak dari penggugat saja. Karena itu kami jelas lakukan banding dan akan sampaikan bukti-bukti baru,” kata dia.
Sementara itu, masih ada dua perkara serupa register 5 dan 6 yang masih menanti pembacaan putusan.
Sebeb di hari yang sama, agenda sidang secara berurutan digelar, yakni gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Retno Widowati, kemudian perkara PT Batubai Coal, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dafrian.
Adapun kuasa hukum PT Sebuku Grup, Yusril Izha Mahendra mengatakan hakim sudah jeli dan jenih dalam melihat perkara gugatan ini.
“Kami yakin bukan hanya PT SCC saja, tapi juga saya yakin perkara 5 dan 6 juga sama,” kata Yusril. (baha)
Editor : Farid