Diduga Curi Material Tower, Caklik Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro mengamankan seorang pria berinisial MI alias Caklik (35) lantaran diduga melakukan pencurian material tower PT. Epid Menara Asettco.

Caklik yang merupakan warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong di tangkap petugas kepolisian ketika sedang berada di kediamannya pada senin (01/08/2022) malam.

Penangkapan berawal dari adanya laporan dari seorang berinisial R dengan surat kuasa dari pimpinannya bahwa adanya kejadian pencurian material tower PT. Epid Menara Asettco pada senin (25/07/2022) sore.

Sehingga Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiraratama dan anggota Polsek Jaro mendatangi kediaman Caklik dan berhasil mengamankannya.

Baca Juga : Pencuri Alat Bangunan Diringkus di Jalan

Baca Juga : Maling Motor di Kawasan Banjarmasin Utara Diserahkan ke Polisi

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Material tower milik PT. Epid Menara Assetco yang dicuri oleh Caklik tersebut ditaksir senilai Rp50 juta,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Caklik pernah kepergok warga ketika mencuri material tower yang berada di jalan Provinsi desa Garagata RT 7 kecamatan Jaro.

“Dari pengakuannya, Caklik telah berkali-kali melakukan pencurian material pada tower tersebut,” bebernya.

Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa potongan besi dan drum solar,gergaji besi, kunci inggris dan tang.

“Saat ini pelaku Caklik sudah diamankan dipolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi