Religi  

9 Warga Binaan Beragama Nasrani Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Salah seorang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusu Natal Tahun 2025

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sukacita Hari Raya Natal turut dirasakan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

Momentum hari besar keagamaan ini menjadi harapan baru bagi para warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.

Bertepatan dengan perayaan Natal, Kamis (25/12/2025), sebanyak sembilan warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menjelaskan bahwa dari total 1.735 penghuni lapas, terdapat 13 orang warga binaan beragama Nasrani.

Namun tidak semuanya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.

“Dari 13 orang warga binaan Nasrani, 10 orang sebenarnya diusulkan. Namun, 3 orang belum memenuhi syarat karena status hukumnya belum inkracht (putus),” ujarnya.

“Dari 10 orang yang memenuhi syarat tersebut, satu orang sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sehingga total yang menerima remisi hari ini adalah 9 orang,” ujar Herriansyah.

Ia menegaskan, mekanisme pemberian remisi kini dilakukan secara objektif dan transparan melalui sistem digital yang terintegrasi. Penilaian tidak lagi bersifat manual, melainkan berdasarkan Asesmen Perubahan Perilaku yang dilakukan oleh asesor bersertifikat.

Baca Juga : Kapolda Kalsel Jamin Rasa Aman dan Nyaman Umat Kristiani Kalsel Beribadah Natal

Baca Juga : Sambut Natal 2025, Gereja Katedral Banjarmasin Angkat Tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”

“Selama warga binaan tidak melanggar aturan dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, mereka secara otomatis akan mendapatkan hak-haknya. Sekarang semua serba digital dan online,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyebutkan bahwa pemberian remisi Natal tahun ini memiliki makna tersendiri karena berlangsung di tengah masa transisi kelembagaan.

“Remisi Natal kali ini khusus karena kita sekarang sudah berada di bawah kementerian baru, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta menjadi bagian dari proses pembinaan.

“Sesuai amanat Menteri dan Dirjen, intinya warga binaan harus menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti peraturan,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, di wilayah Kalimantan Selatan tercatat 64 warga binaan menerima remisi Natal tahun ini, dengan satu orang di antaranya langsung bebas.

Mulyadi turut mengapresiasi peran pihak gereja yang selama ini konsisten memberikan pembinaan rohani kepada warga binaan.

“Dengan pembinaan dari gereja itu pelaksanaan ibadah dan kebaktian Natal di Lapas Banjarmasin dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran