BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dit Polairud Polda Kalsel mengamankan empat kapal nelayan asal Lamongan, Jawa Timur di perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut. Empat kapal tersebut berisi ikan seberat 23 ton lebih hasil penangkapan menggunakan cantrang.
Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menerangkan penangkapan empat kapal nelayan dengan 77 anak buah kapal (ABK) pada Rabu 19 Februari 2025 lalu.
Empat kapal tersebut ditemukan beroperasi melakukan penangkapan ikan pada jarak sekitar 23 mil laut di wilayah perairan Asam-asam Kabupaten Tanah Laut.
âTim melakukan pengejaran sekitar 1 jam dan saat 4 unit kapal tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan alat tangkap jenis cantrang dan sejumlah ikan hasil tangkapan,â ungkapnya saat konferensi pers di salah satu dermaga kawasan Banjar Raya, lokasi empat kapal sandar diamankan, Selasa (4/3/2024).
Kemudian 77 ABK dan masing-masing nahkoda empat kapal diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, mereka melakukan penangkapan ikan jenis kerisi sekitar tiga hari menggunakan alat cantrang.
Baca Juga Nelayan Kesulitan Melaut, Namun Stok Aman
Baca Juga Penantian Panjang Berbuah Manis, Hasyim dan Warga Kampung Nelayan Terima Sertipikat HGB
Dari empat kapal itu telah menangkap 23,3 ton ikan jenis kerisi. Kombes Pol Andi Adnan memaparkan Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton dan kapal nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.

âYang mana alat perangkap ikan jenis cantrang ini diameternya kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond. Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk square ataupun kotak,â jelasnya.
Kombes Pol Andi Adnan menerangkan, hasil penyidikan telah menetapkan 8 orang tersangka dari penangkapan kapal nelayan cantrang tersebut. Mereka adalah para nahkoda dan pemilik masing-masing kapal dijerat pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 5 sampai 8 tahun penjara.
âSementara 77 ABK dijadikan saksi. Nahkoda dan pemilik kapal ditetapkan tersangka karena sebagai aktor intelektualnya,â tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi Dit Polairud Polda Kalsel atas penangkapan kapal nelayan cantrang yang sudah lama dikeluhkan nelayan lokal.
Dijelaskannya penggunaan cantrang dalam menangkap ikan karena merusak ekosistem laut. Sebabnya hasil tangkapan menggunakan cantrang tidak selektif, menangkap semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.
Semua jenis ukuran ikan disapu habis dan hancur, bahkan telur-telur ikan di karang pun akan terbawa sehingga dapat mengancam kelestarian perikanan yang berkelanjutan.
âItu sangat merugikan perairan kita, ekosistem dan sumberdaya laut,â pungkasnya. (rizqon)
Ediror: Abadi





