BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seperti tak ada kapoknya, setelah sempat 4 kali masuk bui karena kasus uang palsu, Zainal (61) Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat kembali ditangkap Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat karena kasus serupa, Selasa (21/7/2020).
Parahnya, pelaku ditangkap hanya beberapa bulan setelah keluar penjara berkat program Asimilasi.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi, ada seseorang yang memalsukan dan menyimpan uang rupiah palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, kemudian di lakukan penggledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp. 29.750.000 dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 12.200.000, pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp. 15.650.000, pecahan Rp. 20 ribu sebesar Rp. 1.900.000.
Upal tersebut disimpan pelaku didalam magicjar yang diletakannya didapur.
“Dari pengakuan pelaku ia memperoleh keahliannya secara otodidak. Meski mengaku ia bermain sendiri, namun kita masih dalami tentang adanya kemungkinan pelaku lain,” ujar Kanit.
Selain mengamankan Upal yang sudah jadi, petugas juga mengamankan printer, kertas HVS, Cutter, gunting dan peralatan lain yang diduga digunakan pelaku untuk membuat Upal.
Lebih lanjut Kanit mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengedarkan Upal tersebut di kawasan Anjir. Pelaku menjual Rp4 Juta Upal dengan harga Rp 1 juta rupiah kepada seseorang.
Atas ulahnya, residivis ini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (david)