BANJARMASIN, klikkalsel com – Sebanyak 4.842 warga binaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Sri Yuwono mengatakan, Kamis (6/5/2021).
Remisi tersebut rencananya akan diberikan kepada narapidana yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan yang ada di Kalsel.
Ditambahkannya remisi itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
“Dari total 4.842 narapidana (warga binaan) tersebut, 4.828 diantaranya diusulkan mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Sedangkan 14 warga binaan lainnya diusulkan mendapat RK II yang besaran remisi diterima lebih besar dibanding sisa masa hukumannya atau artinya narapidana tersebut langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Ia pun menjelaskan, besaran remisi khusus yang diberikan beragam yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling besar 2 bulan.
“Penerima RK I sebanyak 15 hari diusulkan berjumlah 792 narapidana, lalu 3.516 warga binaan menerima RK I 1 bulan, 451 narapidana menerima RK I 1 bulan 15 hari dan 69 narapidana menerima RK I 2 bulan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk penerima RK II, ada 4 narapidana yang diusulkan menerima RK II 15 hari, 3 narapidana menerima RK II 1 bulan dan 7 narapidana menerima RK II 1 bulan 15 hari.
Ia menyebutkan remisi tersebut akan diberikan secara simbolis pada saat Idul Fitri nanti.(david)
Editor : Amran