3 Traffic Light di Banjarmasin Disediakan Marka Merah

3 Traffic Light di Banjarmasin Disediakan Marka Merah
3 Traffic Light di Banjarmasin Disediakan Marka Merah

Dijelaskannya, marka merah tersebut dikenal dengan RHK (Ruang Henti Kendaraan)
Adapun yang diperuntungkan berada di marka hanya kendaraan roda 2 (sepeda motor dan sepeda),

“Untuk kendaraan roda 3, 4 atau lebih posisinya berada di belakang marka merah (RHK) sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau maka pengguna jalan kendaraan roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti roda 3, 4 sehingga lebih aman,” jelasnya.

Semoga kedepanya masyarakat khususnya pengguna jalan bisa mengetahui istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Termasuk pemanfaatan marka RHK karena dalam waktu dekat akan diberlakukan penegakan hukum melalui ETLE di lokasi simpang yg dilengkapi RHK tersebut,” tegasnya.

Sekedar diketahui marka jalan dengan warna putih adalah marka yang paling banyak ditemui di jalan. Fungsi dari marka jalan warna putih ini adalah untuk memberikan perintah atau larangan kepada lalu lintas sesuai dengan bentuknya.

Selain warna putih, ada juga marka jalan yang menggunakan warna kuning. Marka jalan warna kuning digunakan untuk memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut.(airlangga)

Editor : Amran