3 TPS di HSU, HST & Balangan Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah saat menerangkan rekomendasi PSU 3 TPS di tiga kabupaten. (Foto : Rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merekomendasikan 3 TPS daerah Hulu sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Balangan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasca penyelenggaraan pemilu serentak, pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

Hal itu lantaran ada kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam proses melayani pemilih.

Kendati, diakomodirnya hak pilih penduduk luar TPS, yang hanya memiliki KTP Elektronik tanpa mengantongi A5 atau surat pindah pilih sesuai mekanisme pemilu yang berlaku.

“Mestinya dia tidak diberi kesempatan untuk memillih, karena putusan MK pindah memilih itu 7 hari sebelum hari H (Rabu 17/4/2019). Maka dari itu diberikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut,” terang Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah kepada awak media, Kamis (18/4/2019).

Rencananya, pelaksanaan PSU akan dilakukan 10 hari pasca pemilu serentak. Sementara itu, persoalan lain yang masuk dalam kajian pengawas pemilu se Kalsel. ada banyak temuan pelanggaran administratif diproses penyelenggaraannya, terlebih pada proses distribusi yang karut marut. (rizqon)

Editor : Alfarabi