BARABAI, Klikkalsel.com – Sebanyak 218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menerima Surat Keputusan (SK) dan resmi dilantik, serta diambil sumpah/janjinya.
Secara simbolis, SK diserahkan Bupati HST H Aulia Oktafiandi kepada perwakilan PPPK Guru, serta dilanjutkan pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji di Halaman Kantor Pemkab HST, Selasa (31/5/2022).
Salah satu guru penerima SK, Siti Fatimah mengungkapkan, sebuah perjuangan panjang bersama guru lainnya telah dilakukan hingga akhirnya bisa menerima SK tersebut.
Ia mengisahkan, mulanya diawal 2021 mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru tahap I. Berbagai tahapan pun diikutinya, namun kala itu tidak dinyatakan lulus.
“Ikut seleksi tahap pertama kemarin belum rejeki,” jelasnya.
Kemudian, ada kesempatan kembali untuk mengikuti seleksi ASN-PPPK Guru Tahap II. Ia pun mencoba kembali mendaftar dan mengikuti segala tahapan seleksi tahap II itu.
Usai semua tahapan dilalui, pada Oktober 2021 ia bersama ratusan guru lainnya berhasil dinyatan lulus seleksi yang diketahui lewat pengumuman kelulusan tahap II.
Setelah dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan tes Napza dan pemberkasan pun dilengkapi pada Desember 2021. Namun, kala itu cukup lama tidak ada kabar kelanjutan, hingga ia dan guru lainnya pun sempat bolak balik menanyakan kepada BKPSDMD kapan kepastian mendapatkan SK tersebut.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama sekitar 6 bulan, akhirnya ada titik terang dan dilaksanakanlah pelantikan hari ini,” tuturnya.
Baca Juga : Empat Calon Paskibraka Asal HST Ikuti Seleksi Tingkat Nasional
Baca Juga : Keluh Kesah Warga Terhadap Pelayanan Samsat Tanjung, Bupati Tabalong Ikut Bersuara
Siti Fatimah bersama para guru ASN-PPPK lainnya pun mengatakan, semangat mengabdi menjalankan tugas dan berharap lima tahun mendatang akan diperpanjang lagi tugasnya.
Sementara itu, Wahyudi Rahmad Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) HST mengungkapkan, dalam suratnya, berbagai kelengkapan dokumen pun turut disyaratkan untuk pengambilan SK PPPK Guru tahap II.
Syarat pengambilan SK kepada 218 PPPK Guru tahap II itu diantaranya, menyampaikan surat vaksinasi covid-19 bagi PPPK dan keluarganya.
Kemudian, para guru PPPK pun turut diminta menanam lima pohon/tanaman di lingkungan sekolah tempat tugas masing-masing. Setelah, jika berkas sudah lengkap, pengambilan SK dilakukan di kantor BKPSDMD pada jam kerja.
Di samping itu, sebanyak 13 calon PPPK guru yang sempat dinyatakan lulus dilakukan pembatalan oleh Pemkab HST, karena dinyatakan tak memenuhi syarat oleh BKPSDM HST usai diverifikasi dan validasi.
Terkait itu, pihaknya pun mengaku masih menunggu respon dari Kementrian PAN-RB usai dilayangkan surat hasil rapat dengar pendapat DPRD HST, Dinas Pendidikan, BKPSDMD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Kesehatan HST terkait permasalahan tersebut.
“kita sama-sama masih menunggu,” ucap Wahyudi saat ditemui media ini usai seremonial penyerahan SK PPPK Guru tahap II. (dayat)
Editor : Akhmad