21 Raperda Masuk Propemperda 2026

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026 memuat 21  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari sembilan raperda usulan DPRD dan 12 usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Dalam Propemperda 2026 yang telah ditetapkan, sembilan Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni  Raperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Raperda Toleransi Kegiatan di Bulan Ramadan, Raperda Revisi Perda Pengelolaan Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kerja Sama Daerah, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Riset dan Inovasi Daerah.

Sementara itu, 12 Raperda usulan Pemko Banjarmasin, di antaranya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini mengharapkan, seluruh Raperda tersebut dapat diselesaikan. Mengingat, pada 2026 nanti, aspirasi dan pendapat masyarakat bakal diserap sebagai masukan atau pertimbangan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, DPRD Banjarmasin sudah memprogramkan sosialisasi pra-pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Program sosialisasi pra-pembentukan ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat Perda yang akan dibentuk, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

M Isnaini mengatakan, program tersebut masuk dalam Raperda Tata Tertib Dewan yang saat ini sedang dibahas dan direncanakan mulai dilaksanakan pada 2026. Jadi, sebelum Raperda ditetapkan untuk dibahas dalam rapat paripurna, DPRD akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat, selain proses uji publik yang menjadi kewenangan Pemko.

“Kalau uji publik itu dilakukan Pemko. Kami akan menyosialisasikan draf raperda yang sudah melalui tahapan tersebut agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting agar Perda yang dibuat tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga sesuai kondisi dan harapan warga. (farid)

Editor : Amran