BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti di Polresta Banjarmasin, Kamis, (22/8/2019) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dengan cara dilarutkan ke dalam cairan deterjen.
Sedikitnya, barang bukti narkoba jenis sabu 220,83 gram dan ineks seberat 26,64 gram dimusnahkan.
Barang itu hasil penyidikan dari 16 Laporan Polisi (LP) dengan 17 tersangka.
“Dari pemusnahan barang bukti ini Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 3.224 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Diperkirakan 1 gram dapat dikonsumsi 15 orang,” ungkap Plh Kasat Resnarkoba, AKP Ade Papa Rihi.
Para tersangka menyaksikan dan turut ikut serta dalam pemusnahan barang bukti hasil tangkapan tenggat waktu Juni hingga Agustus 2019 tersebut.
Anugerah dan Burhanuddin merupakan dua orang dari 17 tersangka yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu dengan barang bukti cukup banyak, yakni 137 gram.
“Mengantar barang diupah Rp500 ribu dan sudah dua kali transaksi. Saya ditangkap di Jalan Belitung,” ucap Anugerah warga Belitung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (nuha/rizqon)
Editor : Farid