Batola  

162 Kepala Desa di Barito Kuala Ikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa lingkup pemerintah Kabupaten Barito Kuala

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemkab Barito Kuala (Batola) melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa lingkup Pemerintah Kabupaten Batola Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, di aula Pawon Tlogo, Barito Kuala, Senin (10/6/2024).

Sebanyak 162 orang Kepala Desa di Kabupaten Batola tersebut mengikuti pengukuhan dan menerima SK tapal batas yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor.

Usai kegiatan tersebut, Sahbirin Noor mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan sebuah kegembiraan bagi para kepala desa di Kabupaten Batola.

“Dengan kegiatan ini juga kita bisa bersilaturahmi dengan para Pembakal (Kepala Desa). Tentunya ini kita sangat bangga bisa mengukuhkan mereka semua,” ucapnya.

Baca Juga Tahap Awal Pembangunan Gedung DPRD Kalsel dan Rumah Jabatan Gubernur Serap Anggaran Rp 77,7 Miliar

Baca Juga Oprit Jembatan Pulau Bromo Sering Membuat Kecelakaan, PUPR Berencana Lakukan Penanganan Sementara

Ia juga berharap kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan ini bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Kita harapkan para Pembakal ini bida menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan semaksimal mungkin,” tuturnya.

“Untuk pergerakan program di pedesaan ini sejatinya harus selalu digelorakan yang namanya gotong royong, bersama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas,” sambungnya.

Sementara itu, PJ Bupati Kabupaten Batola, Mujiyat menyampaikan rasa syukurnya karena telah melakukan pengukuhan terhadap 162 pembakal di Kabupaten Batola.

“162 orang itu merupakan periode 2019-2027 sebanyak 6 orang dan periode 2021-2029 sebanyak 156 orang, yang terdiri dari 11 orang perempuan dan 151 laki-laki,” bebernya.

Ia juga mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa Kepala Desa ini merupakan inisiasi yang pertama kalinya di Kalsel.

“Mudah-mudahan Kepala Desa di Kabupaten lainnya di Kalsel juga bisa segera dikukuhkan seiring waktu yang di tentukan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran