BARABAI, klikkalsel.com – Perayaan HUT RI ke 75, sebanyak 134 narapidana lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Barabai, mendapatkan remisi
Dan Bupati HST HA Chairansyah yang secara simbolis menyerahkan SK remisi tersebut untuk Narapidana (Napi), saat apel HUT Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020).
Para narapidana tentu saja berbahagia dan menyambut dengan suka cita.
“Jangan sampai terlibat kasus narkoba lagi atau mengulang perbuatan kriminalitas lain ya, kalau masuk lagi tidak akan diberi remisi lagi,” pesan bupati.
Tidak lupa Bupati juga mengucapkan selamat kepada 134 mantan napi tersebut, sambil memberikan isyarat bersalaman jarak jauh.
Remisi terhadap narapidana itu sendiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang ditetapkan di Jakarta, kemudian dilampirkan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Rutan kelas II B Barabai.
Pemberian remisi alasannya, karena napi tersebut menunjukan perilaku baik selama mendekam di Rutan kelas II B Barabai. (wawan)