12 Hari Operasi Jaran, Polresta Banjarmasin Amankan 19 Tersangka dan 34 Motor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers hasil Operasi Jaran yang berlangsung selama 12 hari dan berhasil mengamankan 19 tersangka serta menyita 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Operasi Jaran 2025 dilaksanakan sejak 7 Maret hingga 18 Maret 2025, dengan tujuan menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan, pihaknya meringkus 19 tersangka dari 15 laporan polisi (LP).

“Sebanyak 15 LP ini berasal dari berbagai wilayah. Dari Polresta Banjarmasin sendiri ada 3 LP, Polsek Banjarmasin Tengah 2 LP, Polsek Banjarmasin Selatan 2 LP, Polsek Banjarmasin Utara 2 LP, Polsek Banjarmasin Timur 4 LP, dan Polsek Banjarmasin Barat 2 LP,” jelas Kapolresta saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga Polres Banjar Kerahkan Ratusan Personel dan Sejumlah Pos Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2025

Baca Juga 19 Orang Terjaring Operasi Pekat Polsek Banteng, Kapolsek: Komitmen Ciptakan Lingkungan Kondusif

Barang bukti 34 sepeda motor yang berhasil diamankan merupakan hasil pengungkapan dari satu LP yang ditangani Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Motor-motor tersebut diduga kuat berasal dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 34 unit motor, 3 diantaranya sudah diambil pemiliknya, jadi tersisa 31 motor yang masih kami amankan,” jelasnya.

Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa dokumen kepemilikan.

“Silakan cek ke Polresta Banjarmasin. Jika cocok dengan dokumen yang dimiliki, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka yang diamankan, 5 diantaranya merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya telah menerima hukuman.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 372 Jo 480 KUHP. “tentang pencurian dan penadahan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi