BANJARMASIN, klikkalsel – Satu kotak plastik berisi 11 ribu surat pernyataan warga menolak tambang di Pulau Laut diterima Kuasa Hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (24/5/2018).
Surat pernyataan itu yang juga dilengkapi dengan bukti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tersebut diserahkan perwakilan warga Kotabaru Sugianoor sebelum persidangan dimulai.
Bentuk dukungan atas kebijakan gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT Silo Grup itu untuk menambah bukti persidangan, sekaligus menampik tudingan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Silo, yang menyebut kalau aksi save Pulau Laut ada yang mensponsori.
Bahkan, kata dia, surat pernyataan warga itu dilengkapi akta notaris. “Ini menandakan bahwa kami sungguh-sungguh menolak pertambangan di wilayah kami,” ucap Hariyandi selaku koordinator aksi penyerahan surat pernyataan itu.
Ia menegaskan, masyarakat tidak dibayar untuk menolak tambang. “Ini buktinya, sekarang sudah ribuan masyarakat yang menyerahkan kuasanya untuk menyatakan tolak tambang di Pulau Laut,†ujar bang Tungku sapaan akrab Hariyandi.
Andi M Asrun mengatakan terima kasih atas dukungan masyarakat Pulau Laut. Baginya, dengan itu, ia bisa menambah bukti nyata dalam jalannya persidangan.
Ditempat yang sama, Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman salut atas komitmen masyarakat dalam menolak pertambangan batubara. Terlebih, ia senang massa menjaga ketertiban dan keamanan saat jalannya aksi. (baha)
Editor : Farid