Wuih, Satpol PP Bakal Miliki Kewenangan Penyidikan Pidana Narkoba

Rapat pembahasan Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif lainnya, di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kembali, Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif lainnya kembali dibahas bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin, di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Selasa (14/5/2019).

Menariknya, jika disahkan menjadi Perda penyidik PNS yang ada di Satpol PP dapat kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin.

Sebab, rancangan produk hukum itu selain kepolisian RI, penyidik PNS berwenang melakukan penyidikan.

Lagipula, dalam draf Raperda itu, penyidik PNS berwenang menerima laporan, pengaduan tindak pidana narkotika, tindakan pertama pemeriksaan, menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal tersangka.

Lalu melakukan penyitaan barang dan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, juga mengadakan tindakan lain menurut hukum bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, kewenangan penyidikan Satpol PP itu terbtas, sebab bisa dihentikan atas petunjuk kepolisian RI, termasuk harus memberitahukan dan menyampaikan laporan penyidikan ke kejaksaan melalui kepolisian RI sesuai KUHAP.

Kasubag Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri mengiyakan hal itu. Sebab, Satpol PP mempunyai penyidik untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, kata dia, draf Raperda itu dapat catatan dan diminta kejelasan beberapa isi atau substansi pasal dari Pemprov Kalsel, saat diminta untuk meninjau ulang.

“Sehingga ada rapat pembahasan kembali. Padahal sudah pernah dibahas, namun perlu dilakukan klarifikasi dan tata ulang, makanya kita diskusi lagi untuk perbaikan,” ujar Jefri.

Salah satu pasal yang dimintakan penjelasan, yakni penanganan pelajar terlibat narkoba. “Nah untuk yang menangani yakni 7 Puskesmas yang sudah ditunjuk untuk pengobatan pecandu narkotika,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tersebut H Asmad mengatakan, fokus utama aturan hukum itu untuk memusnahkan dan membasmi peredaran narkoba di Banjarmasin.

Selain itu, memberikan perhatian khusus kepada pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Pendidikanya tetap jalan, rehabilitasi jalan. Anak perlu perhatian, karena tetap pendidikan nomor satu,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan