Tujuh Pelangsir BBM untuk Dijual ke Kalteng Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi menunjukan sepeda motor yang digunakan oleh para pelangsir,. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tujuh pelangsir BBM jenis premium yang diduga akan dijual kembali di kawasan Anjir dan Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/8/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi saat gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (13/8/2019).

“Kita amankan 7 orang pelangsir dan 7 buah motor yang sudah dimodif terkait dengan tindakan pengangkatan BBM jenis premium tanpa izin ini,” ujar Kasat.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 1.725 liter premium dan 330 liter solar yang diangkut menggunakan jerigen oleh masing-masing pelangsir dari jumlah 210 liter hingga 330 liter perorang.

Beberapa pelaku yang saat ini hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan antara lain Abdul Wahab (27), Agus Salim (39), Anang Kastalani (41), Abdurrahman (32), Mukri (42), Sholeh (44) dan Satrya Patra (31).

“Tidak kita tahan karena undng-undangnya tidak memungkinkan, tapi kita kenakan wajib lapor. Namun kasus akan terus dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan seluruh pelaku yang diamankan saat berada Jalan Tembus Perumnas Kecamatan Banjarmasin Utara ini “bermain” sendiri-sendiri atau tidak memiliki koordinator/sindikat.

Sementara itu pihak kepolisian juga akan meminta keterangan SPBU tempat mereka melangsir sambil melihat apakah ada keterlibatan dari SPBU dalam tindak pidana ini. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan