Truk Nyaris Terbalik di Depan Kantor PT Azhar Utama Ekspres, Ketua Komisi I Minta Dishub Tegakkan Perda

Truk nyaris terbalik di depan kantor PT Azhar Utama Ekspres Jalan Sultan Adam. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebuah truk besar nyaris terbalik di Jalan
Sultan Adam Banjarmasin, persis di depan kantor PT Azhar Utama Ekspres
dan PT Azhar Jaya Utama Ekspres Jumat dinihari (24/5/2019) sekitar
pukul 00.13 WITA.

Truk berisi muatan tersebut nyaris terbalik, karena salah satu ban belakangnya amblas, ketika hendak masuk dalam kantor jasa kargo ekspedisi tersebut.

Amblas itu diduga bahu jalan atau trotaor dan di bawahnya drainase yang ada di depan kantor tersebut, tak kuat menahan
beban truk.

Kendati tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namum truk yang nyaris terbalik itu mengganggu pengguna jalan. Sebab, posisinya melintang menutup seluruh jalan dan hanya menyisakan celah di trotoar.

Sehingga hanya bisa dilalui pengendara sepeda motor yang melintas,
walau bergantian melewati trotoar.

“Beruntung kejadian itu malam hari, saat pengguna jalan tidak padat.
Bayangkan kalau siang hari, bisa terjadi kemacetan parah,” ketus Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, setelah mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan aktivitas hilir mudik truk di kantor tersebut.

Ia pun heran, jika kantor tersebut masih ada aktivitas seperti gudang bongkar muat.

Sebab, setahu dia, pergudangan tidak diizinkan ada dalam kota, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.13 tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa
Ekspedisi.

Menurut dia, aktivitas bongkar muat dalam kota tidak hanya menggangu pengguna jalan lain, tetapi juga bisa sangat membahayakan.

“Contohnya ya tadi malam, bagaimana jika terbalik dan di dekatnya ada penggendara
yang melintas. Apalagi kejadian truk terbalik di depan kantor itu sudah dua kali,” cetusnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin kembali mengingatkan, agar Dinas
Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bertindak tegas dalam menegakkan
Perda tersebut.

Dijelaskannya, Perda tersebut memerintahkan seluruh perusahan jasa
ekspedisi yang beroperasi dan menjalankan usahanya agar memiliki lahan
khusus atau tempat penyimpanan barang (gudang), sehingga tidak ada lagi aktifitas bongkar muat barang menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas dan kepentingan umum.

Apalagi, jenis kendaraan angkutan usaha jasa ekspedisi yang bergerak masuk dalam wilayah kota Banjarmasin hanya diperkenankan jenis angkutan tertentu seperti mobil station, pick up atau mini bus/van.

Sementara untuk kendaraan angkutan muatan besar truk bak besar,
tronton, trailer kontainer, truk semen (readymix) milik usaja jasa
ekspedisi atau perorangan atau badan usaha hanya dikeperkenankan
masuk/melintas pada jam sudah ditentukan sesuai Peraturan Walikota.

Khusus jenis kendaraan angkutan besar tersebut dengan  tujuan ke luar
daerah dari Bandar pelabuhan Bandarmasih tidak boleh melintas dalam
kota, namun wajib melintas di Jalan Lingkar Selatan Basirih.

“Jika melanggar pemegang izin usaha jasa ekspedisi angkutan barang
yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegaiatan bongkar muat barang,
penempatan dan penggunaan kendaraan angkutan akan dikenai sanksi
administrasi dan atau sanksi pidana,” tegasnya.(farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan