Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

foto : tirto.id

AMUNTAI, klikkalsel.com- Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara masih marak terjadi, hal ini dibuktikan dengan kembali ditangkapnya tiga pelaku oleh Satuan Resnarkoba Polres setempat.

Pelaku pertama tersebut berinisial ARN (37) alias Tuhap yang ditangkap di depan rumah Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin, (3/2/2020) sekira pukul 12.30 Wita.

Sedangkan kedua pelaku berinisial MAH (30) alias Mahmud dan MS (32) alias Fi’i ditangkap di depan sebuah rumah Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungao Utara, Senin, (3/2/2020) sekira pukul 15.10 Wita.

Dari tangan pelaku ARN, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.16 Gram dan dengan berat bersih 0.01 gram beserta 1 buah handphone merek samsung warna hitam.

Sedangkan dari tangan pelaku MAH dan MS, didapati barang bukti hnya berupa 1 buah pipet kaca yang diduga berikian narkoba dan 1 buah handphone merek samsung warna hitam lengkap dengan sim card.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara, yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba), dirinya juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan tentang peredaran Narkoba di wilayah HSU, kepada klikkalsel.com, Selasa, (4/2/2020).

Menurutnya, ketiga pelaku yang diduga memiliki keterkaitan ini masih dalam proses penyelidikan, terutama terkait asal-usul barang haram tersebut yang didapat oleh ketiganya.

“Asal barang masih dalam penyelidikan, mereka merupakan pengedar sekaligus pemakai,” ujarnya.

Akhirnya ketiga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku akan disangkakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan