Tiap Kecamatan Disarankan Ada Depo Sampah

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyerahkan kenang-kenangan berupa plakat kepada Fery Ferdinand, perwakilan DLH Jakarta Pusat. (foto : farid/klikkalsel)

JAKARTA, klikkalsel – Mengurangi penumpukan sampah dan mencegah limbah B3 masuk di TPA. Komisi III DPRD Banjarmasin meminta di setiap zona kecamatan dibangun depo sampah atau tempat pembuangan sekaligus pemilihan sampah dan limbah B3.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, penanganan sampah dan limbah B3 secara botton up tersebut patut diterapkan di Banjarmasin.

“Penanganan sampah dan limbah B3 dari kecamatan yang kemudian dijemput bola oleh kota. Akan memaksimalkan mengurangi residu yang dibawa ke TPA,” ujar dia saat usai belajar penanganan dan pengelolaan sampah dan limbah B3 di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Rombongan Komisi III DPRD Banjarmasin kunjungan kerja di DLH Jakarta Pusat, untuk belajar pengelolaan dan penanganan sampah. (foto : farid/klikkalsel)

Sehingga, kata dia, skala radiasi dari penghasil B3 yang ada di tiap kecamatan bisa terakomodir untuk ditangani secara maksimal.

Selanjutnya, kata Matnor, penanganananya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta.

“Metode yang dipakai Jakarta Pusat ini, bisa dicontoh, diambil dan diserap untuk Banjarmasin. Dan saat Rapat kerja dengan DLH Banjarmasin, metode ini akan disampaikan,” ucapnya.

Dengan begitu, DLH Banjarmasin tak hanya memaksimalkan pembersihan jalanan dan rumput. Tetapi juga urusan sampah dan limbah termasuk limbah cair dan padat yang ada di rumah sakit.

Sementara itu, atas nama Kepala Suku DLH Jakarta Pusat Fery Ferdinand menjelaskan, di Jakarta Pusat ada tiga bak sampah yang ditempatkan, yakni untuk jenis organik, non organik, dan B3.

Menurutnya, itu untuk memudahkan pemilahan sampah rumah tangga yang masih bisa dimanfaatkan, sehingga tak terlalu banyak sampah yang masuk TPA Bantar Gebang.

Kemudian, kata dia, sampah skala rumah tangga tersebut dipilah lagi saat masuk depo TPST yang ada di tiap kecamatan.

“Setelah itu residunya baru diantar ke Bantar Gebang. Jadi dari 3 ton sampah rumah tangga, bisa berkurang 1 ton yang diantar ke Bantar Gebang,” jelasnya.

Ia menyebut, tiap depo sampah di kecamatan memiliki pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. Dan pupuk komposnya dijual.

Sedangkan untuk pengawasan, DLH Jakarta Pusat menerapkan sistem pasif dan aktif. Biasanya pengawasan aktif minimal dilaksanakan per dua hingga tiga.

Pengawasan dilakukan di gedung dan RS penghasil limbah B3 atau infeksius. Sebab, sesuai ketentuan sampah B3 tak boleh mengendap selama 24 jam.

Selain itu, tempat pembuangan sampah RS dan limbah B3 harus tertutup tanpa ada celah udara yang bisa masuk. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan