Tergoda Uang Pandai Besi, Pengganguran Ikut Dipenjara

Barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku (foto : istimewa/klikkalsel)

KANDANGAN, klikkalsel – Tergoda upah Rp300 ribu dari pandai besi, seorang pengganguran terpaksa menghuni jeruji besi. Itu setelah, keduanya dihentikan polisi saat melintas di Jalan Desa Malutu, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa dinihari (21/5) sekitar jam 00.15 WITA.

Rupanya dua warga Jalan Sepakat Rt 030 Rw 004, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin tersebut membawa paket yang diduga berisi sabu.

Kapolsek Padang Batung Iptu Imam Suryana mewakili AKBP Dedy Eka Jaya membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut.

“Iya ada dua pria yang diamankan, yakni Ayatullah Muntazir (21) dan Akhmad Iqbal Saputra (23),” bebernya, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).

Sebelumnya, kata dia, anggota menerima info adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu melintas di Desa Malutu.

Saat anggota gabungan Sat Intelkam Polres HSS dan Polsek Padang Batung melakukan penyelidikan, terlihat dua pria sedang berboncengan. “Seketika itu pula anggota menyetop pengendara tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai Ayatullah Muntazir, ditemukan kaleng Milton Pastilles Candy berisi Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna Putih.

Dari hasil interogasi, tukang las ini mengakui barang haram itu miliknya.

Saat itu juga, lanjut dia, dilakukan pengembangan ke kediaman Ayatullah Muntazir. Kemudian di kamar tidurnya, ditemukan tujuh paket ‘kristal setan’ yang dimasukkan kotak permen Frozz yang diletakkan di atas lemari.

Juga ditemukan timbangan digital warna hitam merk Uniweigh, plastik warna hitam yang berisi plastik klip serta alat hisap shabu lengkap.

“Sementara Akhmad Iqbal Saputra sampai mau diajak Ayatullah Muntazir, karena mau diberiakan upah sebesar Rp300 ribu. Sehingga mau diajak ke Kandangan,” sebutnya.

Akibat itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Batung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(ril/farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan