Tak Terima Anaknya Diserempet, Pengendara Motor Ditusuk dengan Pisau

Pelaku penusukan saat diintrogasi penyidik Polsek Halong.(foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor Halong Polres Balangan meringkus IR (27) pelaku penganiayaan di pinggir jalan raya Desa Tabuan RT 03, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Minggu, (05/01/2020) siang pukul 09.15 Wita.
Penganiayaan tersebut menimpa korban Juni Bin Binmansyah (Alm), (55), warga Desa Tabuan RT02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Baca Juga : Golkar Kalsel Tepis Kabar Duet Paman Birin-H Muhidin di Pilgub 2020
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2020) tidak menampik adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, permasalahan muncul lantaran anak pelaku yang terserempet sepeda motor korban yang tidak kunjung selesai dan pelaku meminta pertanggung jawaban korban.
“Awal masalah karena anak pelaku terserempet kendaraan korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Krismianto, kejadian tersebut diketahui Rano (42) selaku Ketua RT. 03 Desa Tabuan dan Hendriansyah (35) yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.
Pelaku IR datang kemudian berbicara tentang permasalahan antara  pelaku dengan korban yang tidak kunjung selesai.
Tak lama kemudian korban melintas menggunakan sepeda motor, selanjutnya pelaku menghampiri korban dan langsung menusukan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban sebanyak 1 kali.
Akibat benda tajam itu, korban mengalami luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri dan dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Halong untuk mendapatkan perawatan.
Usai menerima laporan Rano, Kapolsek Halong Iptu Krismianto beserta anggotanya langsung ke TKP untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankannya saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mamigang, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Minggu (5/1/2020) pukul 12.00 Wita.
“Pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Mamigang, saat didatangi polisi, orangtua dan keluarganya menyerahkan pelaku kepada polisi untuk diproses hukum,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan barang bukti dibawa ke Polsek Halong.
“Kasus ini telah ditangani unit Reskrim. Pelaku IR (27) tahun sudah kami amankan dan pelaku dijerat pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP ayat 2 KUHP tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Iptu Krismianto.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan