Tak Setor Silpa ke Kas Desa, Pembakal Sungai Rasau Divonis Tiga Tahun Penjara

Sidang putusan mantan Kades Sungai Rasau Kec Cerbon, Kabupaten Barito Kuala di PN Tipikor Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bahrun, Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, akhirnya divonis tiga tahun penjara.

Pembakal tersebut dinilai terbukti dan bersalah menyelewengkan dana desa setempat, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banjarmasin, Senin (20/5/2019) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Femina Mustikawati agenda vonis sesuai Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Bjm.

“Terdakwa secara meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia, di ruang sidang II PN Tipikor Banjarmasin.

Selain dihukum tiga tahun penjara, terdakwa Bahrun juga dikenakan pidana denda Rp50 juta, apabila tidak dapat membayar, maka kurungan penjaranya ditambah tiga bulan.

Sebagaimana diketahui, Bahrun yang sebelumnya sebagai Kades Sungai Rasau, diamankan pihak kepolisian dalam pelariannya di Kalimantan Timur, 1 Februari lalu.

Sebab, Bahrun terseret kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (Apdes) 2017 sebesar Rp367.400.429. Dengan rincian, sisa pengeluaran (Silpa) 2017 tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp107.872.804, yang diindikasi dari kekurangan volume pekerjaan 2017 Rp169.699.140, pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp70.570.100, dan sisa pajak 2017 yang tidak disetorkan ke kas negara berjumlah Rp19.288.385. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan