Tak Pakai Helm dan Bawa Sajam, Aini Diringkus Polisi

Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru menindak pengendara yang tidak memakai helm, dan didapati membawa sajam.(foto : Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Anggota personil Sat Lantas Polres Banjarbaru menemukan senjata tajam (sajam) saat menindak pengendara roda dua yang melintas di Jalan Ahmad Yani Km. 34 Kota Banjarbaru, Senin (4/11/2019).

Tak hanya itu, pria bernama Muhammad Aini (30) warga Bentok Kabupaten Tanah Laut itu juga berkendara tanpa helm dan tak memiliki SIM.

Brigadir M Taufan Satria menjelaskan, awal mula kejadian pada saat melaksanakan ploting (perencanaan) pagi, guna mengatur arus lalu lintas pagi hari yang terlihat padat di U Turn depan Kios Foto Rahmat Jalan Ahmad Yani Km. 34 Kota Banjarbaru.

Saat itu, terlihat satu orang yang mengendarai sepeda motor roda dua jenis Honda Beat berwarna putih tidak menggunakan helm. Kemudian pengendara itu dihentikan dan saat diperiksa, ternyata pengendara tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Saat itu rekan saya Brigadir Ariya menghampiri saya dan menyerahkan buku tilang untuk melakukan tindakan tilang kepada pelanggar tersebut, saat itu Brigadir Ariya curiga dan menggeledah pelanggar tersebut hingga ditemukan sajam,” ucapnya.

Senjata tajam didapati berada di pinggang pengendara, selanjutnya yang bersangkutan digiring ke Mapolres Banjarbaru dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, membenarkan adanya hal tersebut.

“Pelaku ingin mengantar sepeda motornya ke dealer untuk di servis. Namun, karena tidak menggunakan helm, Aini di razia dan saat geledah petugas menemukan senjata tajam dipinggangnya,” ucap Siti Rohayati.

Diketahui dari hasil di lapangan, petugas menemukan sajam jenis pisau belati dengan panjang mencapai 29 cm lengkap dengan kumpangnya warna hitam.

“Saat ini pelaku dilakukan proses lebih lanjut oleh Sat Reskrim, dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya. (nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan