Tahun 2019, Pelanggaran Lalulintas Meningkat di Banjarbaru

Kendaraan roda 2 yang telah berhasil diamankan di halaman Polres Banjarbaru.(foto : Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel.com- Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2019 yang digelar Sat Lantas Polres Banjarbaru di wilayah hukum Polres Banjarbaru telah berakhir, operasi tersebut selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019.

Saat pelaksanaan kegiatan, petugas masih saja menemukan banyak pelanggaran lalulintas. Hal itu terbukti dalam pelaksanaan selama 14 hari Operasi Zebra Intan petugas melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 2.377 pelanggar baik roda 2 maupun roda 4.

Baca Juga : Amat Babon Berkoar, Kiwil dan Oboy Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Sabu

Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya, menjelaskan dari 2.377 pelanggar ini didominasi masih banyaknya pelanggar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tertinggal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu (6/11/2019).

“Dari data Operasi Zebra Intan Tahun 2019 mengalami peningkatan jumlah pelanggar dimana pada Operasi Zebra Intan Tahun 2018 ditemukan sebanyak 1.660 pelanggar baik roda 2 maupun roda 4,” ucapnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, Gustaf Adolf menjelaskan berbagai imbauan telah disampaikan pihaknya baik melalui Televisi, radio, media cetak, media online dan media sosial kepada masyarakat agar melengkapi surat kendaraan bermotor dan mematuhi aturan.

“Diimbau agar selalu membawa kelengkapan surat-menyurat kendaraan bermotor serta kelengkapan lainnya, dan selalu taat kepada aturan lalu lintas di Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Baca Juga : Operasi Zeba Intan 2019 Berakhir, Polres Balangan Tangani 819 Pelangaran Lalulintas

Selain itu juga ada yang berbeda dalam pelaksaan kegiatan Operasi Zebra Intan Tahun 2019, dimana Sat Lantas Polres Banjarbaru beberapa kali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Bersama melakukan metode sidang ditempat, dimana pelanggar langsung membayar tilangnya sesuai hasil putusan sidang”, tutupnya.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan