Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Dua Pelaku Sabu

Pelaku MIF alias Umbul (24) dan YA alias Yeni (32).

AMUNTAI, klikkalsel.com – Keberhasilan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tak lepas dari informasi serta penyelidikan.

Kali ini dua pelaku berinisial MIF alias Umbul (24) dan YA alias Yeni (32), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres HSU, di sebuah rumah Jalan H. Ali Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis, (13/2/2020) sekira pukul 15.00 wita.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket, dengan berat masing-masing, 1 paket berat bersih 2.40 gram dan 1 paket lagi berat bersih 0.28 gram.

Selain itu, juga didapatkan ekstasi sebanyak 2 paket plastik piper klip yaitu 1 paket dengan berat bersih 0.16 gram untuk 1 paket dengan berat bersih 0.06 gram.

Ditambah barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan digital merk mouse scale, 1 lembar tisu putih, 1 buah sendok kertas, 2 bungkus plastik piper klip, 1 buah Hp Samsung lengkap dengan sim card, 1 buah bong plastik dengan 2 buah sedotan, 1 buah pipet kacma (berisikan narkotika sabu), 1 buah compor kecil dari kaca beserta uang tunai sebesar Rp. 305.000,-

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Siswadi, SH membenarkan telah mengamankan kedua pelaku, hal ini sebagai upaya dalam melaksanakan program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba).

“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HSU, mereka akan disangkakan dengan pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur mantan Kapolsek Danau Panggang ini.

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan